Desa Grecol

Kecamatan Kalimanah
Kabupaten PURBALINGGA - JAWA TENGAH

Artikel

Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Administrator

19 Juni 2026

12 Kali Dibaca

Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026, Pemerintah Desa bersama unsur masyarakat melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas akan berakhirnya masa jabatan anggota BPD yang saat ini masih menjabat dan akan purna tugas pada tanggal 1 November 2026.

Musyawarah Desa berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan, demokratis, dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Kegiatan dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ketua RT/RW, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam musyawarah tersebut dibahas mengenai tahapan persiapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD yang baru guna menjamin keberlangsungan fungsi kelembagaan desa. Salah satu agenda utama adalah pembentukan panitia yang akan bertanggung jawab menyelenggarakan seluruh proses pemilihan anggota BPD untuk Masa Bakti 2026–2034.

Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, telah ditetapkan 7 (tujuh) orang anggota Panitia Pemilihan BPD, yaitu:

  1. Ketua : Aris Nursoleh
  2. Wakil Ketua : Sarwin
  3. Sekretaris : Salimun
  4. Anggota : Subandi, Wahyono, Waryono dan Wisnu Bramantio

Ketujuh nama tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan kemampuan, integritas, serta kesiapan untuk melaksanakan tugas kepanitiaan secara netral, transparan, dan bertanggung jawab.

Tugas dan Fungsi Panitia Pemilihan BPD

Panitia Pemilihan BPD yang telah dibentuk memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

1. Menyusun Rencana dan Jadwal Pemilihan

Panitia bertugas menyusun tahapan serta jadwal pelaksanaan pemilihan anggota BPD mulai dari persiapan, pendaftaran calon, seleksi administrasi, pelaksanaan pemilihan, hingga penetapan hasil.

2. Melakukan Sosialisasi

Panitia wajib memberikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, jadwal, dan tata cara pemilihan anggota BPD agar proses berjalan terbuka dan diketahui oleh masyarakat luas.

3. Menerima dan Memverifikasi Bakal Calon

Panitia menerima pendaftaran bakal calon anggota BPD serta melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Menetapkan Daftar Calon

Setelah proses verifikasi selesai, panitia menetapkan calon anggota BPD yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan pemilihan.

5. Menyelenggarakan Proses Pemilihan

Panitia bertanggung jawab menyiapkan seluruh kebutuhan teknis pelaksanaan pemilihan, termasuk tempat, perlengkapan, administrasi, dan tata tertib pelaksanaan pemilihan.

6. Menjaga Netralitas dan Transparansi

Panitia wajib bersikap netral, jujur, adil, serta menjaga transparansi dalam setiap tahapan pemilihan guna menciptakan proses yang demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Menghitung dan Menetapkan Hasil Pemilihan

Panitia melakukan penghitungan hasil pemilihan secara terbuka serta menyusun berita acara hasil pemilihan untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

8. Membuat Laporan Pelaksanaan

Setelah seluruh tahapan selesai, panitia menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemilihan anggota BPD sebagai bentuk akuntabilitas kepada Pemerintah Desa dan masyarakat.

Harapan Bersama

Dengan terbentuknya Panitia Pemilihan Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034, diharapkan seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan dengan lancar, tertib, transparan, dan demokratis. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan sehingga terpilih anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Musyawarah Desa ditutup dengan kesepakatan bersama untuk mendukung dan menyukseskan seluruh tahapan pemilihan anggota BPD hingga terpilihnya anggota BPD yang baru untuk masa bakti 2026–2034.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUPARNO

Sekretaris Kepala Desa

SALIMUN

Kaur Perencanaan

MOHAMAD IDRIS DWI S

Kadus I

AMIN SURITNO

Kadus IV

LUJENG WINARYO

Kasi Kesejahteraan

RISNANTO

Kadus III

T HAMID MA'RUF

Kasi Pemerintahan

WISNU BRAMANTIO

Kasi Pelayanan

SISKA WAHYU LESTARI

Kaur Umum

ISNAENI HIDAYATI

Kaur Keuangan

WARYONO

Kadus II

ARIS MUSTOFA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Grecol

Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PURBALINGGA, 33

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.595.758.300,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.718.765.130,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 123.006.830,00RP 0,00

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 116.550.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 352.085.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 45.915.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 545.576.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 360.000.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 170.000.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 280.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 5.352.300,00RP 0,00

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 754.867.828,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 761.235.500,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 83.312.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 44.970.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 74.379.802,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.41533423
Longitude:109.35971485

Desa Grecol, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PURBALINGGA - JAWA TENGAH

Buka Peta

Wilayah Desa