Desa Grecol
Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PURBALINGGA - 33
Administrator | 19 Juni 2026 | 12 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
19 Juni 2026
12 Kali Dibaca
Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026, Pemerintah Desa bersama unsur masyarakat melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas akan berakhirnya masa jabatan anggota BPD yang saat ini masih menjabat dan akan purna tugas pada tanggal 1 November 2026.
Musyawarah Desa berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan, demokratis, dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Kegiatan dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ketua RT/RW, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam musyawarah tersebut dibahas mengenai tahapan persiapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD yang baru guna menjamin keberlangsungan fungsi kelembagaan desa. Salah satu agenda utama adalah pembentukan panitia yang akan bertanggung jawab menyelenggarakan seluruh proses pemilihan anggota BPD untuk Masa Bakti 2026–2034.
Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, telah ditetapkan 7 (tujuh) orang anggota Panitia Pemilihan BPD, yaitu:
- Ketua : Aris Nursoleh
- Wakil Ketua : Sarwin
- Sekretaris : Salimun
- Anggota : Subandi, Wahyono, Waryono dan Wisnu Bramantio
Ketujuh nama tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan kemampuan, integritas, serta kesiapan untuk melaksanakan tugas kepanitiaan secara netral, transparan, dan bertanggung jawab.
Tugas dan Fungsi Panitia Pemilihan BPD
Panitia Pemilihan BPD yang telah dibentuk memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Menyusun Rencana dan Jadwal Pemilihan
Panitia bertugas menyusun tahapan serta jadwal pelaksanaan pemilihan anggota BPD mulai dari persiapan, pendaftaran calon, seleksi administrasi, pelaksanaan pemilihan, hingga penetapan hasil.
2. Melakukan Sosialisasi
Panitia wajib memberikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, jadwal, dan tata cara pemilihan anggota BPD agar proses berjalan terbuka dan diketahui oleh masyarakat luas.
3. Menerima dan Memverifikasi Bakal Calon
Panitia menerima pendaftaran bakal calon anggota BPD serta melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Menetapkan Daftar Calon
Setelah proses verifikasi selesai, panitia menetapkan calon anggota BPD yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan pemilihan.
5. Menyelenggarakan Proses Pemilihan
Panitia bertanggung jawab menyiapkan seluruh kebutuhan teknis pelaksanaan pemilihan, termasuk tempat, perlengkapan, administrasi, dan tata tertib pelaksanaan pemilihan.
6. Menjaga Netralitas dan Transparansi
Panitia wajib bersikap netral, jujur, adil, serta menjaga transparansi dalam setiap tahapan pemilihan guna menciptakan proses yang demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Menghitung dan Menetapkan Hasil Pemilihan
Panitia melakukan penghitungan hasil pemilihan secara terbuka serta menyusun berita acara hasil pemilihan untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
8. Membuat Laporan Pelaksanaan
Setelah seluruh tahapan selesai, panitia menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemilihan anggota BPD sebagai bentuk akuntabilitas kepada Pemerintah Desa dan masyarakat.
Harapan Bersama
Dengan terbentuknya Panitia Pemilihan Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034, diharapkan seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan dengan lancar, tertib, transparan, dan demokratis. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan sehingga terpilih anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Musyawarah Desa ditutup dengan kesepakatan bersama untuk mendukung dan menyukseskan seluruh tahapan pemilihan anggota BPD hingga terpilihnya anggota BPD yang baru untuk masa bakti 2026–2034.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2366
Populasi
2241
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4607
2366
Laki-laki
2241
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4607
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SUPARNO
Sekretaris Kepala Desa
SALIMUN
Kaur Perencanaan
MOHAMAD IDRIS DWI S
Kadus I
AMIN SURITNO
Kadus IV
LUJENG WINARYO
Kasi Kesejahteraan
RISNANTO
Kadus III
T HAMID MA'RUF
Kasi Pemerintahan
WISNU BRAMANTIO
Kasi Pelayanan
SISKA WAHYU LESTARI
Kaur Umum
ISNAENI HIDAYATI
Kaur Keuangan
WARYONO
Kadus II
ARIS MUSTOFA
Desa Grecol
Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PURBALINGGA, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Kirim Komentar